RI Siap Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

RI Siap Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2021 12:11 WIB
Rencana ratusan negara atasi perubahan iklim dikritik PBB, termasuk Indonesia
Ilustrasi/Foto: BBC World
Jakarta -

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI menyepakati tarif pajak karbon sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e). Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Dalam hal tarif harga karbon di pasar karbon lebih rendah dari Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara, tarif pajak karbon ditetapkan sebesar paling rendah Rp 30 per kilogram dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara," bunyi draf tersebut dalam Bab VI Pasal 13 ayat (9), Jumat (1/10/2021).

Tarif yang ditetapkan pemerintah tersebut lebih rendah dari usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya yang sebesar Rp 75 per kg CO2e.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam RUU HPP pasal 13 dijelaskan bahwa pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan pajak karbon dan/atau peta jalan pasar karbon.

Peta jalan pajak karbon yang dimaksud yakni memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

ADVERTISEMENT

Sedangkan kebijakan peta jalan pajak karbon adalah yang ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR RI.

Subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

"Pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu," bunyi pasal 13 ayat (6).

Kategori terutang pajak karbon yakni pada saat pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu, atau saat lain yang diatur lebih lanjut berdasarkan peraturan pemerintah.

"Penerimaan pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim," bunyi Pasal 13 ayat (11).

Lihat Video: Siap-siap! Mobil Listrik Berpotensi Lebih Murah Bulan Depan

[Gambas:Video 20detik]



(aid/eds)

Hide Ads