Viral Penagih Utang Dicaci Maki sama yang Ngutang, Harus Bagaimana?

Viral Penagih Utang Dicaci Maki sama yang Ngutang, Harus Bagaimana?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 01 Okt 2021 16:28 WIB
Ilustrasi keuangan atau utang
Viral Penagih Utang Dicaci Maki sama yang Ngutang, Harus Bagaimana?
Jakarta -

Viral di media sosial seorang pria marah-marah ketika ditagih utang. Dalam video yang diunggah akun Instagram @sayinfo.id pria tersebut marah-marah lantaran masih dalam suasana berduka. Bagaimana ya caranya supaya kita yang menagih utang tidak 'diserang' seperti itu oleh yang meminjam uang?

Dalam catatan detikcom, Perencana Keuangan Aidil Akbar menyebutkan, jika nominal utang besar sebaiknya ada perjanjian yang dilakukan secara tertulis.

Perjanjian tersebut harus ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai. Bisa juga dilampirkan fotokopi KTP sebagai pelengkap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini akan mencerminkan keseriusan seseorang saat meminjam uang. "Kalau dia serius pinjam uang pasti mau tanda tangan. Kalau tersinggung dan tidak mau ada perjanjian, berarti ada alasan untuk menolak. Jangan takut hubungan akan rusak dengan perjanjian, karena jika tidak ada perjanjian hubungan juga berpotensi rusak ketika kita ditagih nantinya," jelas dia.

Setelah membuat perjanjian harus ada saksi ketika penandatanganan tersebut. Kemudian juga bisa menjaminkan barang terkait utang tersebut.

ADVERTISEMENT

Menurut Aidil jangan pernah memberikan atau mentransfer uang sebelum perjanjian diteken. "Karena sering tuh butuh uangnya cepat dia iya iya aja, jangan mau seperti itu," jelas dia.

Perencana keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Asad juga menyarankan hal yang serupa. Namun menurutnya surat perjanjian yang dibuat hanya sebagai pengingat besaran utang yang diberikan dan perjanjian tanggal pengembaliannya.

"Jadi menurut saya pakai meterai atau enggak ya sama aja, yang penting ada bukti. Kalau jumlahnya besar biasanya kan pakai notaris, itu kalau mau lebih legal," ucapnya.

Meski begitu, Tejasari lebih menyarankan untuk memberikan pinjaman utang sesuai dengan besaran batas keikhlasan masing-masing. "Jadi kalau dia nggak balikin ya anggap saja sedekah," tutupnya.

(kil/fdl)

Hide Ads