Meterai elektronik atau e-meterai Rp 10.000 hari ini telah diluncurkan. Penggunaan meterai yang akan dipakai khusus untuk dokumen elektronik itu atas dasar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020.
Saat ini penggunaan meterai elektronik masih terbatas di lingkungan bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ke depan penggunaannya akan disiapkan bagi masyarakat luas agar dapat menggunakannya untuk nilai transaksi tertentu.
"Transaksi (pakai meterai elektronik) mayoritas yang mengandung nilai uang signifikan. Maka yang menjual atau menyediakan meterai elektronik adalah lembaga-lembaga tersebut. Uji coba ini dimulai dengan Bank Himbara, kita berharap seluruh perbankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam peluncuran meterai elektronik, Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meterai elektronik diklaim telah dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama overt, di mana 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua covert, meterai elektronik hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Perum Peruri dan signature panel yang dapat dilihat melalui aplikasi Adobe Acrobat Reader DC.
Ketiga, dengan pembuktian secara forensik oleh Peruri, meterai elektronik akan meningkatkan pengalaman pemakaian dalam aspek keamanan, kenyamanan, ketersediaan dan kemudahan bagi masyarakat.
Manfaat bagi regulator dengan adanya meterai elektronik yakni akan ada sumber pendapatan baru, real time monitoring, serta menjaga meterai dari pemalsuan dan penyalahgunaan.