Tarif pajak orang kaya atau penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun bakal dikenakan sebesar 35%. Hal itu tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah disetujui DPR RI Tingkat I.
Saat ini tarif pajak paling tinggi hanya 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun. Itu artinya, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi penghasilan di atas Rp 5 miliar merupakan layer baru yang akan berlaku bagi orang kaya dalam negeri.
"Tarif pajak yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar Rp 30%, di atas Rp 5 miliar 35%," bunyi draf RUU HPP Bab III pasal 17 ayat (1)a, dikutip detikcom, Jumat (1/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semakin tinggi penghasilan didapat, maka akan berbeda pajak yang harus dibayar dengan yang memiliki penghasilan rata-rata. Contoh kasus misalnya seorang direktur bernama Pak Pulan memiliki penghasilan Rp 6 miliar per tahun atau Rp 500 juta per bulan dengan status sudah menikah istri tidak bekerja, dan memiliki 3 orang anak.
Berapa PPh 21 yang harus dibayar per tahun?
Mari kita hitung. Jika masih pakai perhitungan saat ini, misalnya penghasilan neto Pak Pulan Rp 6 miliar (asumsi tidak ada biaya jabatan dan iuran pensiun). Dikarenakan istri tidak bekerja dan memiliki tanggungan 3 anak, maka Penghasilan Tak Kena Pajak (PTKP)-nya sebesar Rp 72 juta.
Dengan begitu, maka nilai penghasilan kena pajak (PKP) Pak Pulan adalah sebesar Rp 5.928.000.000 (penghasilan neto - PTKP). Kemudian, PKP dikalikan tarif progresif:
5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta
15% x Rp 190 juta = Rp 28.500.000
25% x Rp 250 juta = Rp 62.500.000
30% x Rp 4,5 miliar = Rp 1.350.000.000
35% x Rp 928 juta = Rp 324.800.000
Maka total pajak setahun yang harus dibayar Pak Pulan adalah Rp 1.768.800.000, atau Rp 147.400.000 per bulan.