Dengan penambahan tarif PPh untuk orang kaya, maka ada 5 lapisan penghasilan kena pajak bagi orang pribadi, yakni:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lapisan tarif yang berlaku saat ini hanya ada empat yakni:
1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.
(aid/hns)