Tenang, Penghasilan Bebas Pajak buat Lajang Tetap Rp 4,5 Juta/Bulan

Tenang, Penghasilan Bebas Pajak buat Lajang Tetap Rp 4,5 Juta/Bulan

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 02 Okt 2021 17:00 WIB
Ribuan buruh rokok di Kudus, Jawa Tengah, mulai mendapatkan tunjangan hari raya (THR) lebih awal. THR itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan saat Lebaran nanti.
Ilustrasi/Foto: Dian Utoro Aji

Dengan penambahan tarif PPh untuk orang kaya, maka ada 5 lapisan penghasilan kena pajak bagi orang pribadi, yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif 30%
5. Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lapisan tarif yang berlaku saat ini hanya ada empat yakni:

1. Penghasilan sampai dengan Rp 50 juta kena tarif 5%
2. Penghasilan Rp 50 juta-Rp250 juta kena tarif 15%
3. Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta dikenakan tarif 25%
4. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenakan tarif sebesar 30%.


(aid/hns)

Hide Ads