Hitung-hitungan Penghasilan Kena Pajak buat Lajang

Hitung-hitungan Penghasilan Kena Pajak buat Lajang

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 02 Okt 2021 17:44 WIB
Makna THR bagi Karyawan Bergaji UMK
Ilustrasi/Foto: detik
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) tinggal menunggu waktu disahkan dalam rapat paripurna DPR. Salah satu kebijakan yang diatur adalah penghasilan kena pajak (PKP) diperluas hingga Rp 60 juta/tahun atau Rp 5 juta/bulan, dengan tarif 5%.

Jika mengacu pada ketentuan saat ini, tarif 5% dikenakan untuk PKP sampai Rp 50 juta/tahun. Artinya, aturan tersebut memberikan angin segar bagi pekerja karena pajak yang dibayar bisa lebih rendah.

"Perubahan lapisan tarif PPh orang pribadi ini jelas-jelas justru melindungi masyarakat menengah ke bawah. Lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp 50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp 60 juta. Tarifnya tetap 5%," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter-nya, Sabtu (2/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mari kita hitung. Misalnya ada seorang bujangan bernama Mas Panjul memiliki penghasilan neto Rp 114 juta/tahun atau Rp 9,5 juta per bulan. Berdasarkan statusnya yang masih bujangan, sebagian penghasilan mas Panjul masuk kategori PTKP yang besarannya Rp 54 juta/tahun (Rp 4,5 juta/bulan).

Maka, penghasilan kena pajak Mas Panjul adalah Rp 114 juta-Rp 54 juta= Rp 60 juta

ADVERTISEMENT

Sedangkan PPh terutangnya adalah sebagai berikut, Jika mengacu aturan yang berlaku sekarang (UU PPh), penghasilan Mas Panjul dikenai dua lapis tarif, yaitu 5% dan 15% sehingga pajak yang ditanggung per tahun sebesar Rp 4 juta dengan penghitungan sebagai berikut:

5% x Rp 50 juta = Rp 2,5 juta
15% x Rp 10 juta = Rp1,5 juta

Setelah RUU HPP berlaku, berikut perhitungan pajak Mas Panjul:

5% x Rp 60 juta = Rp 3 juta

Jadi kesimpulannya, Mas Panjul karena hanya akan masuk ke lapisan satu dengan tarif 5%. Artinya, beban pajak yang ditanggung hanya Rp 3 juta atau bisa hemat Rp 1 juta/tahun.

(aid/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads