Kapan KTP Bisa Jadi NPWP? DJP Buka Suara

Kapan KTP Bisa Jadi NPWP? DJP Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 04 Okt 2021 15:51 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberlakuannya pernah disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tahun lalu. Dia mengatakan yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir soal penggabungan fungsi KTP dengan NPWP.

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.


(ara/ara)

Hide Ads