Ekonom meminta pemerintah Indonesia membuat Satuan Tugas (Satgas) lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan penggelapan pajak. Hal ini menyusul adanya pejabat Indonesia dalam laporan Pandora Papers yang diungkap oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ).
"Yang jelas, mereka terindikasi menggelapkan pembayaran pajak. Makanya harus diselidiki lebih lanjut apakah uang tersebut juga dari hasil korupsi (atau tidak)," kata Director Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan dalam keterangannya, Senin (4/10/2021).
Sementara Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira menilai bahwa memanfaatkan perusahaan cangkang di luar negeri bisa dipidanakan karena termasuk penggelapan pajak. Pihak yang namanya tersangkut Pandora Papers bisa dipanggil untuk dimintai keterangan dan melampirkan bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya perusahaan atau perorangan memindahkan harta ke perusahaan cangkang yang nilainya berbeda dari yang dicantumkan dalam laporan pajak secara sengaja, maka bisa disebut penggelapan pajak. Secara regulasi juga didukung oleh Perpres No. 13/2018 tentang kewajiban korporasi menyampaikan laporan beneficial ownerships (BO) atau pemilik manfaat sesungguhnya dari korporasi kepada Kemenkumham," kata Bhima.
Jika tak bisa memberikan bukti tidak bersalah dalam laporan Pandora Papers, Bhima menilai sudah sepatutnya pejabat tersebut mundur dari jabatannya. Hal ini juga terjadi pada Perdana Menteri Islandia, Sigmundur David Gunnlaugsson akibat bocoran dokumen rahasia Panama Papers pada 2016.
"Pejabat negara yang namanya masuk dalam Pandora Papers tapi tidak mampu menjelaskan asal dana dan memberikan klarifikasi dengan bukti yang kuat, sebaiknya mundur sebagai tanggung jawab moral," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan oleh Tempo, nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan serta pejabat berinisial AH masuk dalam daftar Pandora Papers.
Meski begitu, pendirian perusahaan di negara suaka pajak belum tentu mengindikasikan pelanggaran. Banyak pebisnis menggunakannya untuk urusan legal, tetapi dapat dipakai juga untuk menghindari pajak dalam bisnis yang sah.