Pemerintah kembali melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Kini semakin banyak daerah yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Semula hanya di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, dan Kota Surabaya yang memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal dengan syarat didampingi orang tua. Kini cakupan daerahnya diperluas.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi Inmendagri 47/2021 dikutip detikcom, Selasa (5/10/2021).
Artinya, mal pada wilayah yang disebutkan di atas memperbolehkan anak di bawah 12 tahun masuk.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
"Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan terkait," bunyi aturan lebih lanjut.
(toy/ara)