Syarat penerbangan terbaru selalu dikaji oleh pemerintah sesuai dengan kondisi kasus aktif COVID-19 di Tanah Air. Seperti terakhir pada Senin (4/10) kemarin pemerintah telah membuka kembali penerbangan internasional di bandara Ngurah Rai, Bali.
Kali ini, pemerintah mulai menguji coba pembukaan penerbangan internasional. Rencananya, penerbangan internasional bakal dibuka pekan depan, yakni 14 Oktober 2021.
"Bandara Ngurah Rai, Bali, akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas," lanjut Luhut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan perpanjangan PPKM Jawa-Bali pula, siapa pun yang tiba dari luar negeri di Bandara Ngurah Rai, Bali wajib dikarantina minimal delapan hari. Biaya karantina pun ditanggung oleh tiap individu.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari," tutur Luhut.
Lalu bagaimana dengan aturan penerbangan saat ini? Apakah ada yang berubah?
Secara umum, hingga saat ini syarat penerbangan terbaru adalah pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.
Sedangkan, untuk menunjukkan syarat penerbangan terbaru seperti sertifikat vaksin beserta hasil tes PCR/Antigen miliknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun bagi masyarakat yang tidak punya atau tidak bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memudahkan proses bepergian dan tak perlu lagi menggunakan aplikasi tersebut syarat naik pesawat.
Berikut sejumlah syarat penerbangan terbaru:
1. Penerbangan Domestik Jawa-Bali
Untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).
2. Penerbangan Dari/Menuju Luar Jawa-Bali
Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan Antigen wajib H-1. Selain itu, penumpang juga harus memberikan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
3. Penerbangan Internasional
Untuk saat ini pemerintah hanya membuka pintu penerbangan melalui sejumlah bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.
Adapun sejumlah syarat naik pesawat terbang untuk pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia yakni harus sudah divaksinasi sebanyak dua dosis.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia.
Selain persyaratan vaksin, syarat naik pesawat terbaru untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.
Demikian syarat penerbangan terbaru. Semoga penerbanganmu lancar ya!