KADI Usul BMAD untuk 3 Produk

Menkeu Dinilai Lamban

KADI Usul BMAD untuk 3 Produk

- detikFinance
Kamis, 13 Apr 2006 14:51 WIB
Jakarta - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani segera mengeluarkan SK Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk 3 produk, yakni Ampicilyn dan Amoxicilyn dari India, Pisang Cavendish dari Filipina dan tepung terigu dari Uni Emirat Arab (UEA).Desakan itu disampaikan Ketua KADI Ridwan Kurnaen saat ditemui wartawan di kantornya, Gedung Depdag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (13/4/2006).Ia juga menyesalkan lambatnya penyelesaian dari Menkeu. Padahal di negara lain, keputusan maksimal keluar dalam 12 bulan."Hasil penyelidikan ketiganya sudah diajukan KADI sejak tahun 2004, yakni sebelum Menkeu Jusuf Anwar. Namun pelaksanaannya masih belum bisa karena terkatung-katung di Depkeu," sesal Ridwan.Ridwan menegaskan, bila Menkeu tidak secepatnya dikeluarkan BMAD, maka negera berpotensi kehilangan pemasukan hingga miliaran rupiah. Pengenaan BMAD, lanjut Ridwan, juga sebagai salah satu sumber penerimaan negraa. "Negara kita memang aneh, tidak ada sense of emergency terhadap sektor riil. Mau dapat uang saja diperlambat," cetusnya.Ridwan pun mencontohkan AS yang segera tanggap melindungi industrinya. Misalnya saja dalam kasus kertas. Setelah tahu industri kertasnya terancam dengan kertas dari Indonesia, AS langsung mengeluarkan bea masuk meski belum ada hasil penyelidikan.Selain itu, pengenaan BMAD juga dimaksudkan untuk melindungi industri dalam negeri. Pengenaan BMAD ini juga merupakan sebuah tindakan emergency untuk melindungi industri alam negeri dari serbuan produk impor.Pihak yang mengajukan permintaan penyelidikan, lanjut dia, telah mengalami kerugian pada periode investigasi yang terindikasi dari penurunan produksi, penjualan, utilisasi, pangsa pasar, keuntungan, produktivitas, cashflow dan return on investment.Ridwan pun mencontohkan kasus industri keramik. Dua perusahaan mengajukan petisi, yakni PT Lucky Indah dan Queen Setiabudi Keramik dengan meminta bea masuk tambahan untuk keramik. Petisi itu sudah diajukan sejak lama, namun Menkeu baru mengabulkannya pada akhir 2005. Sayangnya, Queen sudah keburu bangkrut.Ia mengaku pernah mengajukan agar KADI bisa langsung mengambil keputusan, tanpa perlu melewati Menkeu. Sesuai dengan PP 34/1996 tentang bea masuk, sebenarnya dikatakan bahwa untuk masalah ini bisa langsung diputuskan oleh Menteri Perdagangan.Namun mekanisme yang diberlakukan saat ini adalah harus melalui tim tarif. "Itu yang membuat prosesnya lama. Padahal KADI di beberapa negara bisa memutuskan sendiri," tambah Ridwan.Ia mengakui dalam aturan memang disebutkan, setelah 60 hari diketahui ada injury bagi industri, maka bisa dikenai bea masuk sementara. Namun Ridwan menilai waktu itu sudah terlambat. (qom/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads