Menurutnya sanksi diperlukan karena mereka yang positif COVID-19 dapat membahayakan orang lain jika tetap berkeliaran di tempat umum.
"Harusnya begitu terlihat di aplikasi PeduliLindungi, itu misalnya (statusnya) merah atau hitam di mal, malnya langsung bertindak, dilaporin langsung. Jadi Satgas COVID yang ada di mal itu harus melakukan langkah-langkah tindakan. Ini kan masalahnya sampai sekarang belum ada kebijakannya terkait dengan mereka-mereka yang istilahnya OTT/tertangkap tangan mereka ketahuan di mal itu," tambahnya.
Namun, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menuturkan yang dilakukan pemerintah saat ini adalah edukasi kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita terus edukasi untuk pemahaman ya lebih baik dan mereka kan tidak bisa masuk ke tempat publik ya," tuturnya.
Meskipun belum berbicara soal sanksi, Nadia menilai penerapan aplikasi PeduliLindungi bisa mencegah hal-hal yang tidak diinginkan berkaitan dengan orang positif COVID-19 berkeliaran ke fasilitas publik.
"Dengan aplikasi ini bisa mencegah walau mungkin belum bisa 100%," sebutnya.
Selain itu, lanjut dia juga diperlukan ketegasan dari Satgas COVID-19 yang bertugas melakukan screening.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sejauh ini tidak ada pemberian sanksi khusus untuk orang dengan kategori hitam yang terlacak sedang berkeliaran.
"Penindaklanjutan orang dengan status hitam ialah merujuk ke fasilitas kesehatan terdekat untuk diisolasi. Sejauh ini tidak ada upaya pemberian sanksi khusus," tambah Wiku.
Simak Video "KuTips: Cara Masuk Mal Pakai Scan Barcode PeduliLindungi"
[Gambas:Video 20detik]
(toy/ara)