Barang KW Banjiri RI, Sarangnya Mangga Dua hingga Tanah Abang

Barang KW Banjiri RI, Sarangnya Mangga Dua hingga Tanah Abang

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 15:10 WIB
Jakarta -

Indonesia masih menjadi negara berstatus Priority Watch List (PWL) dalam daftar yang dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui United States Trade Representative (USTR). Laporan ini berisi daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI) sangat berat.

Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengatakan masih banyak tempat di Indonesia yang menjadi sarangnya barang-barang palsu. Dia menyebut Pasar Mangga Dua.

"Pasar fisik seperti Pasar Mangga Dua, Jakarta dinilai masih menjadi tempat pendistribusian produk-produk hasil pelanggaran HKI di tengah-tengah masyarakat mulai dari produk-produk berupa pakaian dan aksesorisnya, alat elektronik dan lain sebagainya," katanya dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris menjelaskan e-commerce dan toko offline seperti Tanah Abang juga tidak luput dari tempat penghasil barang-barang palsu. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sidak secara langsung ke tempat-tempat tersebut.

"Baik yang ada di Mal Ambassador, Tanah Abang dan tempat lainnya kita akan kunjungi supaya untuk tidak lagi menjual produk-produk bajakan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL, pemerintah membentuk Satuan Tugas Operasi Khusus melalui Perjanjian Kerja Sama Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual bersama lima kementerian/lembaga yang dilakukan hari ini.

Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertugas dalam bidang pelayanan dan perlindungan atas HKI yang membawahi PPNS baik di pusat maupun di 33 Kantor Wilayah serta Ahli di bidang Merek, Cipta, Paten, Desain Industri, DTLST dan Rahasia Dagang.

Kedua, Bareskrim Mabes Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus bertugas dalam bidang penegakan hukum. Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bertugas dalam bidang pengawasan produk yang melanggar HKI melalui wilayah pabean.

Keempat, Kementerian Komunikasi dan Informatika bertugas dalam bidang pengawasan dan penutupan konten yang melanggar HKI. Kelima, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM RI) bertugas dalam bidang pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung unsur HKI.

Kerja sama ini juga melibatkan lima platform e-commerce besar yakni Lazada Indonesia, Tokopedia, Bukalapak, Shopee dan BliBli.com di bawah naungan Asosiasi E-Commerce Indonesia yang bersedia untuk menyatakan deklarasi dalam rangka mendukung kebijakan perlindungan dan penegakan hukum HKI.

(aid/eds)

Hide Ads