KTP Bisa Jadi NPWP, Kemendagri: Semua Langsung Berstatus Wajib Pajak

KTP Bisa Jadi NPWP, Kemendagri: Semua Langsung Berstatus Wajib Pajak

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 15:49 WIB
NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini Penyebab hingga Solusinya
Foto: Andhika Prasetia/Detikcom
Jakarta -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP bisa menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan rencana itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan semua orang akan langsung berstatus wajib pajak.

"Nah bagi yang belum punya NPWP cukup mencantumkan NIK saja. Bagi yang punya NPWP silahkan dicantumkan NIK dan NPWP. Perpresnya mengatakan seperti itu, sehingga semua penduduk itu nanti langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak semuanya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/10/2021)

Hal itu diharapkan bisa menambah kesadaran wajib pajak di Indonesia. Meski demikian, Zudan mengatakan pemberlakuannya akan bertahap dan harus sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi tentunya kan tidak semua langsung membayar pajak karena kan ada kategorinya dan ketentuannya," jelasnya.

Lebih lanjut Zudan mengungkap, menggabungkan NPWP ke NIK ini menjadikan NIK satu-satu nomor untuk keperluan semua layanan. Hal itu seiring dengan rencana pemerintah untuk mewujudkan Single Identity Number. Seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 83/2021 yang mensyaratkan semua layanan publik berbasis NIK.

ADVERTISEMENT

"Perpres ini untuk menjaga agar semua layanan publik kita berbasis NIK. Jadi sudah diawal Perpres 69/2019 kemudian ditegaskan kembali dalam Perpres 83/2021,"

Sementara rencana NIK bisa menjadi NPWP memang telah disiapkan pemerintah dalam dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lihat juga video 'Tips Agar Hati-hati Bagikan Foto Selfie KTP':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a).

Lalu, pemberlakuannya pernah disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tahun lalu. Dia mengatakan yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir soal penggabungan fungsi KTP dengan NPWP.

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.


Hide Ads