Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik beberapa pejabat eselon I dan II. Salah satu yang dilantik yaitu Iwan Djuniardi dan Hantriono Joko Susilo. Hantriono dilantik sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP).
Hantriono menggantikan posisi Iwan Djuniardi yang kini naik jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Keduanya pun dilantik di waktu dan tempat yang sama yaitu pada Senin (4/10/2021).
Sri Mulyani memberikan tugas kepada keduanya dalam mengemban jabatan baru. Dia mengatakan, sederet tugas yakni mulai dari memastikan RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) berjalan hingga perubahan fungsi NIK sekaligus menjadi NPWP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Iwan, Sri Mulyani ingin agar dia dapat memastikan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan DPR dapat berjalan dengan baik.
"Saya minta supaya pelaksanaan UU HPP, apabila telah disahkan oleh DPR, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin, bermanfaat bagi Indonesia," katanya dalam acara pelantikan pejabat Kemenkeu, Senin (4/10/2021).
Sri Mulyani juga mengatakan, Iwan bertugas untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa RUU HPP dapat memberikan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Di sisi lain, dia juga harus menunjukkan UU tersebut memberi ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
"Tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita punya pemihakan kepada masyarakat kecil, tunjukkan bahwa UU ini memberikan ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang terutama usaha kecil menengah. Tunjukkan bahwa kita mampu membangun sistem perpajakan yang efisien, tunjukkan bahwa kita mampu menghidari berbagai langkah yang bisa meng-erosi berbagai potensi pajak kita," paparnya.
Sementara itu, kepada Hartanto selain memberikan tugas yang sama mengenai RUU HPP, Sri Mulyani juga memberikan tugas mengenai nomor NIK yang akan digabung dengan NPWP.
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi penggunaan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak. Saya harap isu ini, atau transformasi ini makin meningkatkan efisiensi dan efektivitas Dirjen Pajak di dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas sehubungan dengan perpajakan terutama orang pribadi," ujarnya.
Baca juga: Kapan KTP Bisa Jadi NPWP? DJP Buka Suara |
"Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi. Anda juga bertanggung jawab menciptakan sebuah data dan aplikasi yang reable, yang merupakan sumber tax ratio kita," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Sri Mulyani sempat mengatakan, penggabungan KTP dengan NPWP ini bertujuan untuk memperkuat reformasi perpajakan dan memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional serta memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi.
(zlf/zlf)