Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan diimplementasikan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap perihal teknis berlakunya aturan itu masih menunggu paripurna DPR RI.
Sebagai informasi, aturan itu ada di dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Tujuannya untuk memperkuat reformasi perpajakan.
"RUU HPP ini akan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Terkait pemberlakuan dan teknis dari pelaksanaan aturan RUU HPP tentunya masih akan menunggu dinamika pembahasan akhir bersama DPR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor kepada detikcom, Senin (4/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan pula, menyatukan fungsi KTP dengan NPWP ini memang menjadi poin penting dalam RUU HPP. Pihaknya memastikan akan menciptakan kebijakan perpajakan yang adil hingga akuntabel ke depannya.
"Dapat kami sampaikan, bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan kebijakan perpajakan yang yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan untuk memperkuat reformasi wajib pajak. Pemerintah menyatukan fungsi NIK di KTP sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata dia keterangan resmi.
Berlanjut ke halaman berikutnya.