Kapan KTP Bisa Jadi NPWP? DJP Buka Suara

Kapan KTP Bisa Jadi NPWP? DJP Buka Suara

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 04 Okt 2021 15:51 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta -

Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan diimplementasikan juga sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap perihal teknis berlakunya aturan itu masih menunggu paripurna DPR RI.

Sebagai informasi, aturan itu ada di dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Tujuannya untuk memperkuat reformasi perpajakan.

"RUU HPP ini akan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Terkait pemberlakuan dan teknis dari pelaksanaan aturan RUU HPP tentunya masih akan menunggu dinamika pembahasan akhir bersama DPR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor kepada detikcom, Senin (4/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diungkapkan pula, menyatukan fungsi KTP dengan NPWP ini memang menjadi poin penting dalam RUU HPP. Pihaknya memastikan akan menciptakan kebijakan perpajakan yang adil hingga akuntabel ke depannya.

"Dapat kami sampaikan, bahwa pemerintah akan terus berupaya menciptakan kebijakan perpajakan yang yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan untuk memperkuat reformasi wajib pajak. Pemerintah menyatukan fungsi NIK di KTP sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi.

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata dia keterangan resmi.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Pemberlakuannya pernah disampaikan oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo tahun lalu. Dia mengatakan yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Untuk itu, masyarakat diminta tidak khawatir soal penggabungan fungsi KTP dengan NPWP.

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.


Hide Ads