3 Fakta KTP Bakal Jadi NPWP, Tunggu Waktu Pastinya!

3 Fakta KTP Bakal Jadi NPWP, Tunggu Waktu Pastinya!

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 04 Okt 2021 18:00 WIB
Syarat Membuat KTP 2021 Mudah dan Lengkap, Yuk Dicoba
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kartu Tanda Penduduk (KTP) fungsinya akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.

"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a) dikutip detikcom, Senin (4/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta NIK di KTP akan digabungkan dengan NPWP:

1. Alasan Satukan KTP dengan NPWP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggabungan KTP dengan NPWP ini untuk memperkuat reformasi perpajakan.

ADVERTISEMENT

"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi.

Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini juga bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.

Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.

Kapan berlakunya? Cek halaman berikutnya.

Saksikan juga: Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah

[Gambas:Video 20detik]



2. Tunggu Rapat Paripurna

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap teknisnya masih menunggu paripurna DPR RI. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor.

"RUU HPP ini akan diteruskan ke Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan pada sidang paripurna DPR RI. Terkait pemberlakuan dan teknis dari pelaksanaan aturan RUU HPP tentunya masih akan menunggu dinamika pembahasan akhir bersama DPR," kata dia kepada detikcom.

3. Tambah Wajib Pajak

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam mengatakan salah satu persoalan dari sistem sistem pajak di RI tidak memiliki basis data yang kuat terkait dengan profil wajib pajak. Dengan sistem self assessment tentunya data dan informasi dibutuhkan untuk memetakan dan menguji kepatuhan.

"Sebagai informasi, berdasarkan data Kemenkeu, di 2021 ini kita hanya memiliki 45,4 juta wajib pajak (memiliki NPWP) atau hanya sekitar 34,6% dari angkatan kerja di Indonesia. Artinya, selebihnya berada di luar radar otoritas," katanya.

Jadi, dia menilai integrasi NIK dan NPWP akan meningkatkan monitoring DJP atas kepatuhan pajaknya masyarakat, baik yang sudah tercatat dan yang belum tercatat.

"Integrasi tersebut juga akan membuat data aktivitas ekonomi yang selama ini menggunakan KTP/NIK bisa ditelusuri oleh DJP bahkan jika yang bersangkutan belum menjadi wajib pajak. Integrasi ini bisa dibilang suatu terobosan menuju single identity number yang telah dilakukan di banyak negara maju," tambahnya.

"Diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pajak khususnya dari pos PPh orang pribadi yang selama ini belum optimal," pungkasnya.

Saksikan juga: Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads