Kartu Tanda Penduduk (KTP) fungsinya akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
"NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK," bunyi pasal 2 ayat (1a) dikutip detikcom, Senin (4/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta NIK di KTP akan digabungkan dengan NPWP:
1. Alasan Satukan KTP dengan NPWP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggabungan KTP dengan NPWP ini untuk memperkuat reformasi perpajakan.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," katanya dalam keterangan resmi.
Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini juga bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai.
Kapan berlakunya? Cek halaman berikutnya.
Saksikan juga: Frans Sanjaya, Youtuber Spesialis Action Figure Jutaan Rupiah