RI Lobi AS, Minta Keluar Dari Status Pelanggar Kekayaan Intelektual

RI Lobi AS, Minta Keluar Dari Status Pelanggar Kekayaan Intelektual

Anisa Indraini - detikFinance
Rabu, 06 Okt 2021 16:56 WIB
The U.S. Capitol is seen between flags placed on the National Mall ahead of the inauguration of President-elect Joe Biden and Vice President-elect Kamala Harris, Monday, Jan. 18, 2021, in Washington.
Foto: AP/Alex Brandon
Jakarta -

Pemerintah melalui Satuan Tugas Operasi Khusus yang menegakkan Hukum Kekayaan Intelektual akan berkunjung ke Amerika Serikat (AS) untuk menjalin komunikasi agar Indonesia bisa keluar dari Priority Watch List (PWL).

PWL merupakan laporan yang diterbitkan oleh pemerintah AS setiap tahunnya melalui United States of Trade Representative (USTR) yang berarti negara dengan tingkat pelanggar kekayaan intelektual sangat berat. Indonesia sejak 1989 atau selama 33 tahun selalu masuk dalam daftar tersebut.

"Tim akan ke Amerika untuk meyakinkan. Mungkin yang kita lihat adalah selama ini tidak ada komunikasi, maka harapannya dengan komunikasi yang baik secara internal pemerintah maupun dengan eksternal khususnya kepada USTR, FBI, Homeland Security dan American Embassy semua mudah-mudahan kita bisa keluarin," kata Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris dalam konferensi pers virtual, Rabu (6/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Freddy menjelaskan ini merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL. Sambil pemerintah juga mendorong penghentian peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini masih beredar di pasaran baik secara offline maupun online.

"Ini kita serius ingin mengurusi bagaimana Indonesia harus keluar, tidak hanya harus keluar dari Priority Watch List menuju Watch List, tapi kalau bisa keluar dari semuanya karena ini untuk menunjukkan bahwa bangsa kita adalah bangsa yang terhormat, bangsa yang tidak membeli barang bajakan," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Dengan Indonesia keluar dari status PWL, diharapkan akan banyak manfaat yang datang seperti perbaikan iklim investasi. Sebab, kekayaan hukum intelektual menjadi salah satu indikator bagi sebagian besar negara investor yang ingin menanamkan modalnya ke Indonesia.

"Label PWL berdampak negatif terhadap Indonesia khususnya dari sektor perekonomian karena menjadikan investor asing enggan untuk berinvestasi di Indonesia, mengingat itu artinya Indonesia masih masuk ke dalam negara dengan pelanggaran kekayaan intelektual yang cukup signifikan," kata Dirjen Bea dan Cukai Askolani dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, status PWL juga akan berpengaruh terhadap pemberian fasilitas Generalized System of Preference (GSP) yang merupakan program penurunan tarif bea masuk yang diberikan AS.

(aid/eds)

Hide Ads