Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat memperpanjang masa pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN). Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna hari ini.
Rapat paripurna digelar secara daring dan fisik di kompleks gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
"Hadir fisik 80 anggota, virtual 290 anggota, izin 30 anggota. Dengan begitu maka kuorum telah terpenuhi dan dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna saya nyatakan terbuka dan dibuka untuk umum," kata Muhaimin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muhaimin kemudian bertanya kepada anggota dewan apakah dapat disetujui jika RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN diperpanjang masa pembahasannya. Ini merupakan usulan dari Komisi II DPR RI.
"Maka dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui usulan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara? Apakah kita bisa setujui?," tanya Muhaimin kepada anggota dewan.
"Setuju," jawab anggota dewan, kemudian diikuti ketuk palu pimpinan.
Hal ini menandakan waktu pembahasan RUU ASN akan dilanjutkan pembahasannya pada masa sidang berikutnya. Berdasarkan catatan detikcom, perpanjangan ini bukan pertama kalinya setelah sebelumnya diperpanjang juga dalam rapat paripurna yang digelar 15 Juli 2021.
Selain RUU ASN, dalam rapat paripurna hari ini juga menyepakati perpanjangan masa pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana.
(aid/ara)