Penerimaan gaji PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya telah diatur sesuai dengan golongan dan masa kerja, sesuai PP nomor 15 tahun 2019.
Adapun besar penghasilan yang berbeda setiap bulan berasal dari tunjangan kinerja (tukin), dilihat dari seberapa besar tugas dan tanggung jawab yang dipegang. Saat ini, K/L yang mendapatkan tukin tertinggi diduduki oleh Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Akan tetapi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sanksi baru bagi PNS yang melanggar aturan disiplin. Hal ini sejalan dengan aturan baru disiplin PNS yang telah diperbaharui, di mana Presiden Joko Widodo meneken PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan baru menyebutkan, jika PNS/ASN melanggar aturan disiplin maka tunjangan kinerjanya akan dipotong.
"Dalam PP ini, dalam jenis hukuman disiplinnya ada yang menyiapkan pemotongan tukin itu menjadi bagian untuk hukuman," ungkap Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru dalam webinar Kementerian PAN-RB beberapa waktu lalu.
Besaran pemotongan tukin pun diatur yakni 25% yang dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun. Dengan adanya aturan baru ini maka pemberian sanksi lama berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat lebih rendah resmi diganti.
Kemudian, beberapa hukuman baru lainnya adalah berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama setahun, jabatan diubah menjadi jabatan pelaksana selama setahun, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sekedar informasi, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan terendah untuk PNS di DJP ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 bagi level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp 117.375.000.
Besaran tersebut seharga dengan mobil Daihatsu Ayla 1.0 D dengan kategori Low Cost Green Car (LCGC). Pertama kali diluncurkan pada September 2013, harganya dibanderol mulai dari Rp 103 juta.
(fdl/fdl)