Ada Tax Amnesty Jilid II, Ekonom: Jokowi Ingkar Janji

Ada Tax Amnesty Jilid II, Ekonom: Jokowi Ingkar Janji

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 17:15 WIB
In this photo taken from video and shown at United Nations headquarters, Indonesias President Joko Widodo remotely addresses the 76th session of the U.N. General Assembly in a pre-recorded message, Wednesday, Sept. 22, 2021. (UN Web TV via AP)
Ada Tax Amnesty Jilid II, Ekonom: Jokowi Ingkar Janji
Jakarta -

Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjadi UU dan bisa dijalankan tahun depan. Program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.

Dalam poin RUU HPP itu, tax amnesty jilid II yang bernama Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan berlaku 1 Januari 2022.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Political Economy & Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, mengatakan dengan adanya tax amnesty jilid II ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut ingkar janji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah pasti (ingkar janji). (Jokowi) pernah menjanjikan hanya 1 kali, lalu mengingkari dengan adanya tax amnesty kedua lagi. Ini perlu diingatkan jangan janji-janji saja. Nanti terakhir, lalu ada lagi. Jadi janjinya sudah tidak bisa dipercaya," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Dia mengungkapkan tax amnesty jilid II ini dinilai tidak pantas. Karena mengampuni orang 'kriminal'. Menurut Anthony pengampunan ini juga sebagai bentuk ketidakadilan kepada orang yang juga bayar pajak.

ADVERTISEMENT

"Yang lain bayar pajak, lalu yang ilegal itu diampuni boleh bayar sedikit saja. Mereka melawan hukum lalu diampuni," jelas dia.

Menurut dia, seharusnya jika ketahuan ada orang yang menyelewengkan pajak maka harus ditegakkan hukumnya. Bukan malah diampuni.

"Kan keenakan mereka, yang tidak taat hukum diampuni, suruh bayar yang nilainya lebih rendah. Harusnya didenda, misalnya tertinggi bayar 30% mereka didenda 2 kali lipat jadi 60%," ujar Anthony.

Dalam rencana tax amnesty jilid II itu nantinya, wajib pajak bisa menyampaikan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan sejak 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 kepada Dirjen Pajak melalui Surat Pernyataan.

Simak video 'Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya':

[Gambas:Video 20detik]



(upl/upl)

Hide Ads