Tarif PPN Naik-Tax Amnesty, Setoran ke Negara Nambah Rp 130 T

Tarif PPN Naik-Tax Amnesty, Setoran ke Negara Nambah Rp 130 T

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 07 Okt 2021 22:06 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

Penerapan Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan memberikan tambahan pendapatan negara. Paling tidak, pemerintah akan memperoleh tambahan Rp 130 triliun pada 2022.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021).

"Kita lihat di grafik ini kita berharap akan adanya untuk tahun 2022 minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan dan itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22% dari PDB," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menuturkan, UU HPP ini diharapkan dapat memperkuat basis perpajakan di Indonesia. Di sisi lain, tetap adil terhadap kelompok yang tidak mampu.

Ia juga berharap, rasio perpajakan makin meningkat sejalan dengan pemulihan ekonomi serta UU HPP ini.

ADVERTISEMENT

"Dengan demikian rasio perpajakan kita diharapkan akan mulai meningkat lagi seiring dengan pemulihan ekonomi dan dengan adanya UU HPP ini," katanya.

Dalam paparannya, outlook perpajakan tahun 2021 sebesar Rp 1.413,7 triliun. Angka ini berdasarkan basis realisasi sampai dengan Agustus 2021.

Perpajakan dalam APBN 2022 sebesar Rp 1.510,0 triliun dengan tax ratio 8,44%. Angka ini belum memperhitungkan dampak UU HPP.

Ada sejumlah muatan dari UU HPP, mulai dari tax amnesty jilid II, kenaikan PPN, pajak 35% bagi yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar atau orang kaya, hingga pajak karbon.

(acd/hns)

Hide Ads