Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) masih berusaha untuk mendapatkan kembali aset negara sebesar Rp 110,45 triliun dari 48 obligor/debitur.
Satgas BLBI memblokir aset yang dijaminkan obligor. Berikut 3 faktanya:
1. Aset Diblokir Setiap Hari
Salah satu cara untuk mendapatkan hak negara kembali dengan melakukan pemblokiran terhadap aset yang pernah dijaminkan para obligor/debitur pada tahun 1998. Itu sebagai upaya untuk memastikan tidak ada aset yang pindah tangan begitu saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan blokir aset-aset secara masif karena memang sejak aset itu diberikan, kita juga mengetahui ada banyak permasalahan dan untuk memastikan bahwa aset-aset properti tersebut atau aset jaminan tersebut tidak beralih tangan begitu saja, maka tim sudah melakukan permintaan blokir," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam bincang bareng DJKN, Jumat (8/10/2021).
Sayangnya Rio tidak ingat betul berapa jumlah aset yang telah diblokir. Nantinya laporan itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Jumlahnya sangat masif saya nggak ingat rinci, tapi tiap hari saya selalu mendapatkan permintaan untuk melakukan blokir," tutur Rio yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
2. Sita Uang Rp 100 M
Selain melakukan pemblokiran aset, penyitaan dalam bentuk uang tunai juga dilakukan. Salah satunya milik Kaharudin Ongko kurang lebih sebesar Rp 100 miliar.
"Kalau dari segi uang itu yang kemarin sudah diumumkan Pak Mahfud, kita melakukan penyitaan uang sekitar Rp 100 miliar dari kewajiban Ongko," tuturnya.
Kaharudin Ongko merupakan pemegang saham dan Wakil Presiden Komisaris PT Bank Umum Nasional (BUN). Dia tercatat memiliki masalah utang BLBI sebesar Rp 8,2 triliun dengan rincian Rp 7.828.253.577.427,8 dalam rangka Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PPKS) BUN dan Rp 359.435.826.603,76 dalam rangka PKPS Bank Arya Panduarta.
3. Satgas BLBI Perkuat Personel
Jokowi belum lama ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) baru yang di dalamnya memuat keterlibatan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sebagai pengarah, serta Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana dalam Satgas BLBI.
"Ini menunjukkan betapa pentingnya pertanahan terkait bagaimana kita bisa memonetisasi hasil dari satgas BLBI. Kalian bisa tahu arahnya ke mana, jadi saya bilang mesinnya sudah makin panas dan pemerintah akan melakukan apa yang bisa kita lakukan dengan cepat karena target kita kan tim ini selesai Desember 2023," tuturnya.
(aid/ara)