Dituliskan dalam website BPJS Ketenagakerjaan, dalam manfaat Jaminan Kematian (JKM) santunan yang didapat peserta aktif Rp 20.000.000. Kemudian, dijamin juga biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
Kemudian, anak dari pekerja maksimal dua anak bisa mendapatkan beasiswa. Itu diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendidikan TK Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 2 orang, pendidikan SD sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 6 tahun, pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
Lalu, pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun. Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
"Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah," lanjut website BPJSK.
Untuk cara mengklaim santunan tersebut, lebih lanjut Irvansyah Utoh mengatakan perusahaan atau pemberi kerja harus melaporkan kepada BPJAMSOSEK tentang kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanya (peserta) untuk ditindaklanjuti.
Lantas bagaimana dengan pekerja yang tidak terdaftar di BPJSK tetapi mengalami kecelakaan bahkan meninggal saat bekerja?
"Berdasarkan PP44 2015, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJAMSOSTEK, jika terjadi kecelakaan kerja wajib bertanggung jawab memberikan jaminan atau santunan minimal sama dengan manfaat BPJAMSOSEK," tutup Irvansyah Utoh.
(dna/dna)