Meninggal Kecelakaan Kerja di Gorong-gorong, Gimana Klaim Santunannya?

Meninggal Kecelakaan Kerja di Gorong-gorong, Gimana Klaim Santunannya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 08 Okt 2021 20:55 WIB
Gorong-gorong tanpa penutup di Jalan Margonda Raya, Depok
Foto: Wilda/detikcom
Jakarta -

Dalam pengerjaan sebuah gorong-gorong di Kota Tangerang, diketahui sejumlah pekerja tewas. Belum diketahui pasti penyebabnya apa, tetapi ada 5 korban tewas dalam kejadian itu.

Jika terjadi pekerja mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat bekerja, ahli waris atau keluarga yang pekerja yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan atau bantuan dari pemerintah. Asalkan pekerja itu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Irvansyah Utoh Banja yang mengatakan jika pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sudah mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan yang terakhir Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlindungan BPJAMSOSTEK bukan cuma untuk Pekerja Penerima Upah (PU), tapi juga untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal atau pekerja mandiri. Dengan hanya iuran Rp16.800, sudah terdaftar di program JKK dan JKM," katanya kepada detikcom, Jumat (8/10/2021).

Cara Klaim

Dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Utoh mengatakan peserta terlindungi di perjalanan menuju dan pulang dari tempat bekerja, saat bekerja di tempat bekerja, serta perjalanan dinas. Tentunya juga jika meninggal dunia saat atau akibat pekerjaannya.

ADVERTISEMENT

Utoh mengatakan untuk mengklaim JKK, perusahaan atau pemberi kerja yang melaporkan kepada BPJSK.

"Pemberi kerja melaporkan kepada BPJAMSOSEK tentang kecelakaan kerja yang menimpa pekerjanya (peserta) untuk kami tindaklanjuti." tuturnya.

Sementara syaratnya dokumen yang harus dipenuhi untuk klaim santunan, sebagai berikut, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Kronologis Kejadian Kecelakaan Kerja
4. Absensi peserta yang mengalami kecelakaan kerja
5. Formulir Tahap I (diserahkan ke kantor cabang atau PLKK maksimal 2x24 jam)
6. Formulir Tahap II
7. Surat keterangan dokter yang memeriksa/merawat dan/atau dokter penasehat (Formulir 3b KK3);
8. Kwitansi biaya pengangkutan;
9. Kwitansi biaya pengobatan dan/atau perawatan, bila fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan belum bekerjasama
10. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.

Jaminan Kematian (JKM):
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Fotokopi E-KTP tenaga kerja dan ahli waris
3. Akta kematian
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
6. Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
7. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Apa saja santunan yang didapatkan? BUka halaman selanjutnya.

Santunan yang Didapatkan

Mengenai santunan jika pekerja dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunannya sebesar 48x upah. Atau sebesar 60% x 80 x upah sebulan.

"Paling sedikit sebesar santunan kematian JKM," dikutip dari website bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dituliskan dalam website BPJS Ketenagakerjaan, dalam manfaat Jaminan Kematian (JKM) santunan yang didapat peserta aktif Rp 20.000.000. Kemudian, dijamin juga biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.

Anak dari pekerja yang meninggal, maksimal dua anak bisa mendapatkan beasiswa. Itu diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.

Pendidikan TK Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 2 orang, pendidikan SD sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 6 tahun, pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun.

Lalu, pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.

Dokumen untuk beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:

1. Formulir Beasiswa
2. Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
3. E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
4. Akte Kelahiran
5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan

Jika pekerja tidak terdaftar di BPJSK tetapi mengalami kecelakaan bahkan meninggal saat bekerja:

"Berdasarkan PP44 2015, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJAMSOSTEK, jika terjadi kecelakaan kerja wajib bertanggung jawab memberikan jaminan atau santunan minimal sama dengan manfaat BPJAMSOSEK," tutup Utoh.


Hide Ads