Santunan yang Didapatkan
Mengenai santunan jika pekerja dilaporkan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, santunannya sebesar 48x upah. Atau sebesar 60% x 80 x upah sebulan.
"Paling sedikit sebesar santunan kematian JKM," dikutip dari website bpjsketenagakerjaan.go.id.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dituliskan dalam website BPJS Ketenagakerjaan, dalam manfaat Jaminan Kematian (JKM) santunan yang didapat peserta aktif Rp 20.000.000. Kemudian, dijamin juga biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000.
Anak dari pekerja yang meninggal, maksimal dua anak bisa mendapatkan beasiswa. Itu diberikan secara berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Pendidikan TK Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 2 orang, pendidikan SD sebesar Rp 1,5 juta/orang/tahun maksimal 6 tahun, pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun.
Lalu, pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta/orang/tahun, maksimal 3 tahun, dan pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp 12 juta/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Dokumen untuk beasiswa bagi anak peserta diberikan apabila peserta mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian atau cacat total tetap yaitu:
1. Formulir Beasiswa
2. Surat Keterangan dari Sekolahan atau Universitas bahwa anak tersebut masih sekolah
3. E-KTP Anak atau Kartu Pelajar
4. Akte Kelahiran
5. Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan
Jika pekerja tidak terdaftar di BPJSK tetapi mengalami kecelakaan bahkan meninggal saat bekerja:
"Berdasarkan PP44 2015, pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJAMSOSTEK, jika terjadi kecelakaan kerja wajib bertanggung jawab memberikan jaminan atau santunan minimal sama dengan manfaat BPJAMSOSEK," tutup Utoh.
(dna/dna)