Adapun, tujuan utama amnesti pajak di Afrika Selatan antara lain, mewajibkan penduduk Afrika Selatan patuh terhadap ketentuan exchange control dan masalah-masalah perpajakan pada umumnya, memfasilitasi pengembalian aset yang berada di luar negeri, dan meningkatkan penerimaan pajak di masa yang akan datang.
Kemudian India menggelar pengampunan pajak 12 kali dari periode 1951 - 2016. Gupta dan Mokherjee (1995) menyebut jika amnesti pajak itu bisa meningkatkan penerimaan pajak secara signifikan.
Sedangkan Studi Memon menyebutkan jika hal itu memberikan fakta yang mengkhawatirkan. Sebagian besar pengampunan pajak di negara berkembang tidak berhasil dan dalam jangka panjang malah merugikan penerimaan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Turki sudah menggelar 29 kali pengampunan pajak sejak 1924 hingga 2016. Program tax amnesty di Turki yang berlaku pada 19 Agustus hingga 31 Desember 2016 memberikan amnesti dari berbagai pelanggaran pajak untuk orang-orang yang tidak melaporkan aset mereka yang berada di luar Turki, seperti uang tunai, emas, surat berharga, instrumen pasar modal lainnya. Untuk mendapatkan manfaat dari amnesti, wajib pajak harus mengembalikan aset mereka ke Turki setelah deklarasi.
(kil/zlf)