Dulu Jokowi Ngaku Cuma Sekali, Tapi Tax Amnesty bakal Ada Lagi

Dulu Jokowi Ngaku Cuma Sekali, Tapi Tax Amnesty bakal Ada Lagi

Tim Detikcom - detikFinance
Minggu, 10 Okt 2021 14:30 WIB
Para peserta program tax amnesty memadati Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Foto: Ari Saputra

Tax amnesty jilid I:

Harta yang berada di dalam negeri atau luar negeri diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 2%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 3%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 5%.

Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri :
Bulan pertama hingga ketiga, tarif : 4%.
Bulan keempat hingga 31 Desember 2016, tarif : 6%.
1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017, tarif : 10%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tax amnesty jilid II:

Harta yang berada di dalam negeri di investasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke SDA atau SBN : 8%
Harta yang berada di luar negeri di investasikan ke sektor SDA atau SBN: 6%
Harta yang berada di dalam negeri tidak di investasikan ke sektor SDA atau SBN: 8%
Harta di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam negeri: 11%

ADVERTISEMENT

"Secara tarif pajak /tebusan memang lebih tinggi dibandingkan tax amnesty jilid I, tapi tidak signifikan. Artinya, pengemplang pajak tetap akan manfaatkan tax amnesty jilid II ini karena biaya pengampunan nya masih dianggap rendah," jelas dia.

Menurut dia terkait dengan evaluasi tax amnesty jilid I ternyata tidak ada korelasi antara pengampunan pajak terhadap naiknya tax ratio jangka panjang. Pada tahun 2017 rasio pajak tercatat 9,9% kemudian paska tax amnesty hingga 2020 tax ratio turun ke 8,3%. Kalau ada yang janji paska tax amnesty akan terjadi konsistensi kenaikan rasio pajak faktanya tidak demikian. Tax amnesty hanya membantu dalam 1 tahun fiskal saja, sangat temporer. Faktor ini disebabkan karena followup terhadap data pajak tax amnesty ternyata tidak dilakukan secara serius. Justru tax amnesty menjadi insentif bagi pelaku usaha untuk terus lakukan penghindaran pajak.

"Siapa yang diuntungkan dengan TA? Dilihat dari sektor nya adalah pengolahan SDA, misalnya mau masuk ke smelter nikel itu diuntungkan sekali dengan TA jilid II. Karena ada klausul detail dalam pasal 5 ayat 7 bahwa investasi di sektor pengolahan SDA akan mendapat pajak TA lebih rendah daripada non-SDA," jelasnya.

Selain itu akan ada banjir investasi di pengolahan barang tambang. Kemudian sektor kedua yang berkaitan dengan lembaga keuangan yang mendapat fee dari penerbitan SBN. Karena investasinya didorong beli SBN pemerintah maka pasar surat utang jadi menarik.



Simak Video "Ekonom soal Tax Amnesty Jilid II: Banyak Mudaratnya "
[Gambas:Video 20detik]

(upl/upl)

Hide Ads