Saat ditanya apakah minuman bergula dalam kemasan mulai dikenakan cukai 2022 juga, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Kementerian Keuangan Syarif Hidayat juga belum bisa menjawabnya.
"Rencana pengenaan MBDK masih dalam proses penyempurnaan kajian," tutur Syarif dihubungi terpisah.
Minuman bergula dalam kemasan akan muncul sebagai barang kena cukai (BKC) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan melalui kebijakan itu, penerimaan negara khususnya kepabeanan dan cukai bisa mencapai Rp 245 triliun dan penerimaan perpajakan secara keseluruhan adalah Rp 1.510 triliun.
Dalam draf RUU HPP Bab VII bagian Cukai, terlihat minuman bergula dalam kemasan dan plastik sekali pakai belum masuk dalam BKC. Hanya saja memang, pasal 4 ayat (2) menjelaskan penambahan atau pengurangan jenis BKC diatur lebih lanjut lewat Peraturan pemerintah.
(aid/ara)