Penasaran Berapa Gaji Pokok PNS 2021? Intip di Sini

Penasaran Berapa Gaji Pokok PNS 2021? Intip di Sini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 11 Okt 2021 10:15 WIB
Ribuan PNS DKI Jakarta ikuti upacara HUT ke-74 RI di Pulau D Reklamasi. Sebanyak 75 bus disiapkan untuk mengangkut para pegawai tersebut.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Tahapan seleksi CPNS 2021 kini sudah melewati seleksi kompetensi dasar (SKD), dan bagi mereka yang lolos seleksi akan segera mengikuti seleksi kemampuan bidang (SKB). Biar makin semangat mengikuti tahap seleksi CPNS berikutnya, yuk intip dulu besaran gaji pokok PNS 2021.

Untuk saat ini, besaran gaji PNS diatur menurut golongan ruang dan masa kerja golongan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Secara umum besaran gaji pokok PNS tersebut berkisar dari Rp 1.560.800 sampai Rp 5.901.200, sesuai golongan masing-masing. Besaran gaji PNS ini sama untuk setiap instansi tanpa terkecuali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar lebih jelas, berikut besaran gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

ADVERTISEMENT

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok PNS, seorang abdi negara dapat menerima tambahan pemasukan dari sejumlah tunjangan. Sejumlah tunjangan PNS inilah yang menentukan perbedaan penghasilan per bulan PNS di sebuah golongan.

Sebagai contoh, salah satu tunjangan yang dapat diterima seorang PNS yakni tunjangan kinerja atau tukin PNS. Tunjangan kinerja PNS diatur dalam peraturan pemerintah di masing-masing kementerian atau lembaga.

Tunjangan kinerja PNS per bulan diatur dalam peraturan di masing-masing lingkungan kementerian atau lembaga. Sebagai contoh, tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 54 Tahun 2021.

Tunjangan kinerja PNS Kemenparekraf diberikan berdasarkan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu. Tukin PNS Kemenparekraf berkisar dari Rp 2.531.250 sampai Rp 33.240.000.

Pejabat fungsional di Kemenparekraf juga mendapat tunjangan profesi pada jenjangnya. Tukin pejabat fungsional Kemenparekraf adalah sebesar selisih antara tukin di kelas jabatannya dengan tunjangan profesi di jenjangnya.

Nah, itu dia besaran gaji pokok PNS 2021 dan gambaran tunjangan kinerja PNS berdasarkan peraturan pemerintah. Bagi kamu yang berhasil lolos SKD, semangat ikut tahap seleksi CPNS 2021 berikutnya ya!

(eds/eds)

Hide Ads