Perhatian! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Ini

Perhatian! Berikut Syarat Naik Pesawat Saat Ini

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 11 Okt 2021 13:39 WIB
beli tiket pesawat
Foto: shutterstock
Jakarta -

Syarat naik pesawat selalu diperbaharui oleh pemerintah sesuai dengan kondisi kasus positif Covid-19 di Indonesia. Salah satu yang menjadi patokan utamanya adalah status level PPKM yang sedang berlaku saat ini.

Sebagai informasi saat ini di Indonesia, sudah tidak ada status PPKM level 4 yang diberlakukan. Saat ini syarat naik pesawat terbaru di masa PPKM masih mengacu pada beleid Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 yang diperbarui per 21 September 2021.

Dalam belied tersebut, Secara umum, hingga saat ini syarat penerbangan terbaru adalah pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan, untuk menunjukkan syarat naik pesawat seperti sertifikat vaksin beserta hasil tes PCR/Antigen miliknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun bagi masyarakat yang tidak punya atau tidak bisa mendownload aplikasi PeduliLindungi tak perlu khawatir, sebab pemerintah akan memudahkan proses bepergian dan tak perlu lagi menggunakan aplikasi tersebut syarat naik pesawat.

Berikut sejumlah syarat naik pesawat saat ini:

1. Penerbangan Domestik Jawa-Bali

Untuk penerbangan domestik, di dalam daerah Jawa-Bali termasuk penerbangan antar kabupaten dan kota, penumpang dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) saja dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Jika baru mendapatkan dosis pertama maka penumpang wajib melampirkan negatif PCR (H-2).

ADVERTISEMENT

2. Penerbangan Dari/Menuju Luar Jawa-Bali

Bagi penumpang pesawat udara dengan keberangkatan dari dan ke Jawa-Bali maka diwajibkan untuk melampirkan bukti bebas COVID-19 PCR dilakukan H-2 sebelum keberangkatan sedangkan Antigen wajib H-1. Selain itu, penumpang juga harus memberikan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

3. Penerbangan Internasional

Untuk saat ini pemerintah hanya membuka pintu penerbangan melalui sejumlah bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali.

Adapun sejumlah syarat naik pesawat terbang untuk pelaku perjalanan internasional atau luar negeri yang masuk ke Indonesia yakni harus sudah divaksinasi sebanyak dua dosis.

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina saat tiba di Indonesia. Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) diwajibkan sudah menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) untuk masuk ke Indonesia.

Selain persyaratan vaksin, syarat naik pesawat saat ini untuk pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari COVID-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari. Tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.

Demikian syarat naik pesawat saat ini. Semoga penerbanganmu lancar!

(eds/eds)

Hide Ads