Sri Mulyani memaparkan perhitungan pajak penghasilan orang pribadi yang diterapkan akan melihat pada penghasilan yang jumlahnya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Ia menambahkan, besaran PTKP yang berlaku tidak berubah dalam UU HPP terbaru ini.
Adapun aturan yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi Rp 54 juta, tambahan untuk wajib pajak kawin Rp 4,5 juta, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung Rp 54 juta, tambahan untuk setiap tanggungan Rp 4,5 juta maksimal 3 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini untuk meluruskan seolah-olah, siapa saja, ada mahasiswa yang baru lulus, belum kerja, punya NIK harus bayar pajak, tidak benar. Bahwa PTKP tidak diubah, pendapatan atau penghasilan tidak kena pajak tetap Rp 54 juta, plus dalam hal ini Rp 4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3 orang," jelas Sri Mulyani.
Adapun pemberlakuan NIK menjadi NPWP dinilai bakal memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang sedang berlangsung. Pemberlakuan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan, serta memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.
(ncm/ega)