Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.
Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Dittipideksus yang dilihat detikcom, Selasa (12/10/2021).
"Telah dilakukan penetapan tersangka atas nama AAKAR ABYASA FIDZUNO dan TIAS NUGRAHA PUTRA sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021 selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," demikian dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status tersangka tersebut dibenarkan oleh Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan. "Kasus Jouska sudah naik tersangka," katanya saat dimintai konfirmasi.
Penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait dengan penempalan investasi pada PT. Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya wilayah hukum Indonesia pada tahun 2018 s.d. tahun 2020 yang diduga dilakukan oleh AAKAR ABYASA FIDZUNO Dkk," bunyi isi surat tersebut.
Kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu. Bos Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 10 kliennya. Diwakili oleh Advokat Pendamping Korban Jouska, Rinto Wardana, Aakar dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pidana penipuan yang dilakukan ke konsumen.
Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata Rinto di Polda Metro Jaya, Kamis (3/9/2020).
Lihat juga video saat 'Dianggap Menipu, Bos Jouska Dipolisikan Kliennya':