Pintu Umroh Jemaah RI Dibuka, Ongkos Naik Jadi Rp 25 Juta

Pintu Umroh Jemaah RI Dibuka, Ongkos Naik Jadi Rp 25 Juta

Siti Fatimah - detikFinance
Selasa, 12 Okt 2021 10:35 WIB
Saat ini pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali untuk umroh dan haji di jamaah negara internasional. Tetapi tidak semua negara bisa masuk karena alasan tertentu dan jenis vaksin yang tidak diakui oleh Saudi Arabia. Lalu bagaimana nasib  para jamaah umroh dan haji Indonesia?
Pintu Umroh Jemaah RI Dibuka, Ongkos Naik Jadi Rp 25 Juta
Jakarta -

Pemerintah Arab Saudi memberikan lampu hijau terkait keberangkatan umroh untuk jemaah asal Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi pada Sabtu (9/10) lalu.

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menyambut baik kebijakan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya sudah bersiap jika pemerintah memberikan 'lampu hijau' untuk ibadah umroh kembali dilaksanakan.

"Anggota Sapuhi Insyaallah sudah siap, karena kami selalu mencanangkan untuk menyiapkan diri sebelum ada pengumuman dari ibu Menlu maupun pejabat-pejabat lainnya," kata Syam saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini pihaknya masih menunggu aturan lanjutan mengenai kebijakan ibadah umroh ini, dari mulai waktu hingga ke teknis pelaksanaan di masa pandemi COVID-19. Dia mengatakan, persiapan masih seputar brosur, harga minimal umroh dan operasional penyelenggara.

"Tapi memang belum tahu pastinya kapan. Belum ada teknis pelaksanaan semua masih menunggu keputusan dan kebijaksanaannya seperti apa, baru kita menyesuaikan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, harga paket umrah kini mengalami penyesuaian alias kenaikan sebesar Rp 5 juta dari semula Rp 20 juta per orang menjadi Rp 25 juta. "Harga minimal umroh menjadi Rp 25 juta dari Rp 20 juta," ujarnya.

Lanjut ke halaman berikutnya.

Syam bilang, penyelenggara saat ini diminta oleh Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah khususnya bagi jemaah yang sudah membayar namun tertunda. Hal itu disampaikan Kemenag melalui surat edarannya.

Dari salinan surat yang diterima detikcom, menyebutkan penyelenggara juga diminta untuk melakukan pendataan dan melaporkan data jemaah yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan melaksanakan ibadah umrah. Data tersebut nantinya harus dikirim kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk disiapkan dalam keberangkatan pada kesempatan pertama.

Sekedar informasi, kabar mengenai dibukanya kembali umroh bagi jemaah Indonesia disampaikan melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta pada 8 Oktober 2021.

"Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jemaah," kata Menlu retno.

Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.


Hide Ads