Perhatikan! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 12 Okt 2021 18:46 WIB
Perhatikan! PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid Nabi
Jakarta -

Pemerintah secara resmi telah menggeser Hari Libur Maulid Nabi 2021 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Selama masa, itu PNS atau ASN juga dilarang bepergian dan cuti.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2021, di mana PNS dilarang bepergian ke luar daerah dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.

"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," bunyi keterangan Kementerian PANRB dikutip Selasa (12/10/2021).

Bagi yang melanggar aturan tersebut, PNS akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin. Sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Selain itu, PPK juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui laman s.id/laranganbepergianASN, paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal libur nasional.

Tonton juga talkshow e-Life dengan tema 'Kesehatan Payudara dan Polemik Bra' di bawah ini:






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork