Waspada! Kemendag Temukan Lebih dari 50% Depot Air Minum Tak Higienis

Waspada! Kemendag Temukan Lebih dari 50% Depot Air Minum Tak Higienis

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 14:06 WIB
Ilustrasi Galon Air Mineral
Foto: shutterstock
Jakarta -

Kementerian Perdagangan menemukan sebanyak 31.553 Depot Air Minum (DAM) yang tidak layak Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari total 60.272 DAM yang tercatat. DAM yang layak hanya sebanyak 28.719.

"Dugaan pelanggaran DAM lainnya meliputi alat ultraviolet (UV) yang sebagian besar melewati batas maksimal pemakaian serta hanya 1.183 yang bersertifikat dan 28.719 yang Layak Higienitas Sanitasi Pangan (HSP) dari 60.272 DAM isi ulang yang tercatat," papar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono, dalam keterangannya, dikutip Rabu (13/10/2021).

Veri juga mengatakan banyak pula DAM menyediakan galon bermerek dan stok air minum dalam wadah siap dijual, tetapi juga melanggar ketentuan dan merugikan perusahaan pemilik galon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya soal air, Kemendag juga menyebutkan ada temuan dugaan pelanggaran produk emas, seperti gelang yang ditambah material kabel di dalamnya untuk memanipulasi berat. Lalu ada perhiasan emas yang dijual dengan kadar emas dan hasil uji kadar emas di bawah yang dijanjikan kepada konsumen.

Selanjutnya, dijelaskan pula temuan cincin kuningan berlapis emas yang dijual dengan kadar emas 80% dan penggunaan material lain (per/spiral) yang dihitung sebagai berat emas di dalam gelang.

ADVERTISEMENT

Soal pengukuran distribusi BBM juga ditemukan adanya dugaan kecurangan. "Flowmeter digunakan saat transaksi atau penyerahan BBM ke pihak SPBU. Jika flowmeter tidak ditera, akan menimbulkan kerugian bagi konsumen sekaligus negara," terang Veri.

Dari banyaknya temuan pelanggaran yang merugikan konsumen, Veri memastikan akan terus menggalakkan pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen. Kegiatan ini meliputi pendidikan usia dini, pembinaan pelaku usaha untuk pemenuhan standar dan pengendalian mutu; pengawasan barang beredar, dan pengukuran dan takaran secara tepat. Tidak ketinggalan memastikan tertib niaga di semua pasar dan gerai transaksi perdagangan.

"Di samping pelaku usaha yang bertanggung jawab, konsumen yang cerdas, teliti, serta memahami hak dan kewajiban sangatlah dibutuhkan dalam rangka mewujudkan iklim perdagangan yang baik," ungkap Veri.

Penyuluhan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk memberikan edukasi kepada konsumen untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya. Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pemahaman tentang perlindungan konsumen serta melaksanakan kebijakan, strategi, dan program nasional penanggulangan terorisme di bidang kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.

"Diharapkan sosialisasi ini juga dapat mendorong peran aktif masyarakat dalam menanggulangi terorisme dan radikalisme. Kepedulian masyarakat dapat menekan aksi teror-teror yang sangat merugikan masyarakat dan negara, serta dapat menunjang kegiatan ekonomi," tandas Veri.




(zlf/zlf)

Hide Ads