PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid, Kecuali...

PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid, Kecuali...

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 16:13 WIB
PNS DKI telat masuk (Danu Damarjati/detikcom)
PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid, Kecuali...
Jakarta -

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melarang PNS atau Aparatur Sipil Negara bepergian ke luar kota dan cuti pada masa libur nasional sepanjang tahun 2021. Termasuk pada Hari Maulid Nabi yang telah digeser menjadi 20 Agustus 2021.

PNS dilarang bepergian dan cuti dari 18-22 Oktober 2021. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan RB nomor 13 tahun 2021. Surat itu ditandatangani Menpan RB Tjahjo Kumolo, Jumat (25/6).

"Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional," demikian bunyi SE poin 1(a), Rabu (13/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, larangan bepergian ke luar kota dikecualikan bagi ASN yang tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office). Contoh wilayah aglomerasi yaitu Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.

Aturan larangan itu juga dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan. Syaratnya memiliki Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

ADVERTISEMENT

Selain itu, dapat dikecualikan juga bagi PNS yang dalam keadaan terpaksa untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Dalam SE itu, Tjahjo juga mengatur soal pembatasan cuti pada saat sebelum dan sesudah hari libur nasional. "Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum/sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," tulis SE poin 2(a).

Pengecualian diberikan kepada PNS atau PPPK yang cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. Pemberian cuti juga diberikan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017 dan PP nomor 49 tahun 2018.

Seluruh PNS/ASN juga diminta untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. Dalam pelaksanaannya, mereka diminta mengajak keluarga serta masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.


Hide Ads