PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid, Kecuali...

PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid, Kecuali...

Siti Fatimah - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 16:13 WIB
PNS DKI telat masuk (Danu Damarjati/detikcom)
PNS Dilarang Cuti dan Bepergian saat Libur Maulid, Kecuali...
Pengecualian diberikan kepada PNS atau PPPK yang cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. Pemberian cuti juga diberikan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2017 dan PP nomor 49 tahun 2018.

Seluruh PNS/ASN juga diminta untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T. Dalam pelaksanaannya, mereka diminta mengajak keluarga serta masyarakat yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.


(fdl/fdl)

Hide Ads