Maroko Cabut Bebas Visa RI, Ada Apa?

ADVERTISEMENT

Maroko Cabut Bebas Visa RI, Ada Apa?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 13 Okt 2021 20:30 WIB
Ilustrasi Paspor Indonesia
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pemerintah Kerajaan Maroko memberlakukan peraturan wajib visa bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan berkunjung ke Maroko. Peraturan tersebut disebut tanpa pemberitahuan resmi kepada KBRI Rabat maupun Kedubes Maroko di Jakarta.

Demikian bunyi keterangan tertulis KBRI Rabat seperti dikutip detikcom, Rabu (13/10/2021).

"KBRI Rabat sangat menyesalkan tindakan Maroko tersebut," bunyi keterangan itu.

Peraturan bebas visa bagi WNI ke Maroko sendiri merupakan hasil kesepakatan kedua negara sejak tahun 1960 ketika Presiden Soekarno berkunjung ke Maroko. Pemerintah Indonesia sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko sejak 20 Maret 2020 karena COVID-19. Meski demikian, Pemerintah Indonesia memberikan informasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.

"Sedangkan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kerajaan Maroko saat ini dapat dikatakan sebagai tindakan sepihak yang mengabaikan prinsip berhubungan baik maupun etika berdiplomasi yang baik," terangnya.

Akibat tindakan tersebut, lima orang WNI yang tiba di Maroko pada tanggal 10 dan 12 Oktober 2021 dipulangkan secara paksa karena memasuki wilayah Maroko tanpa memiliki visa.

"Untuk itu, KBRI Rabat menghimbau kepada seluruh WNI yang melakukan perjalanan ke Maroko untuk kiranya mengurus visa di Kedubes Maroko sebelum keberangkatan," bunyi keterangan ini lebih lanjut.



Simak Video "Daftar Negara Bebas Visa untuk Wisatawan Indonesia"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/zlf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT