Pemerintah resmi menggeser hari libur Maulid Nabi dari yang awalnya 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021. Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan PNS atau ASN untuk bepergian ke luar kota dan cuti selama 18-22 Oktober 2021.
Jika terbukti melanggar aturan tersebut, maka PNS yang bersangkutan harus siap-siap menerima sanksi dari mulai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) hingga pemecatan.
"Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," demikian bunyi SE MenPAN-RB nomor 13 tahun 2021 poin 4(b), dikutip detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabar pemberian sanksi bagi pelanggar aturan SE itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama. "Betul hukuman disiplin akan diberikan oleh PPK masing-masing instansi. Mengenai jenisnya tergantung dari catatan PNS yang melanggar," ujarnya.
Setidaknya ada tiga aturan mengenai pemberian sanksi disiplin ASN yaitu PP 53/2010, PP 49/2019 dan terbaru PP 94/2021.
"PP 94 Tahun 2021(berlaku), tapi Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya.
Daftar sanksi buat PNS di halaman berikutnya.
d'Mentor: Agar Tidak Tertipu Seperti Kasus Jouska