PNS Nekat Cuti atau Bepergian saat Libur Maulid Nabi, Sanksi Ini Menunggu!

PNS Nekat Cuti atau Bepergian saat Libur Maulid Nabi, Sanksi Ini Menunggu!

Siti Fatimah - detikFinance
Kamis, 14 Okt 2021 06:30 WIB
Sejumlah PNS DKI Jakarta memulai hari pertama kembali bekerja pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri, Kantor Pemprov DKI, Rabu (22/7/2015). Ada sekitar 1.000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Ada sekitar 1000 PNS DKI Jakarta terdata belum melakukan absen kedatangan pagi ini. Hasan Al Habshy/detikcom.
PNS Nekat Cuti atau Bepergian saat Libur Maulid Nabi, Sanksi Ini Menunggu!

Merujuk pada PP tersebut, sanksi disiplin PNS dibagi menjadi tiga bagian yaitu ringan, sedang dan berat.

1. Hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
2. Hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
3. Hukuman berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam aturan baru PP nomor 94 tahun 2021 berlaku pemotongan tunjangan kerja alias tukin. Pemotongan tukin dijadikan sebagai salah satu opsi hukuman sedang dan akan dilakukan sebesar 25% dalam jangka waktu 6 bulan, 9 bulan, dan yang terberat selama setahun alias 12 bulan.


(fdl/fdl)

Hide Ads