Sempat heboh PT Jouska Finansial Indonesia diketahui diduga melakukan penipuan investasi dengan total kerugian nasabah lebih dari Rp 14,7 miliar. Kini bos dari Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menegaskan bahwa PT Jouska Finansial ini tidak memiliki izin untuk menjadi penasihat investasi bahkan manajer investasi. Izin yang dimiliki oleh Jouska ini hanya menjadi perusahan perencana keuangan.
"Jouska ini hanya memiliki izin penasihat keuangan dan dalam izinnya juga yang dia punya dalam kegiatan dia tidak punya izin sebagai penasihat investasi bahkan manajer investasi. Tetapi yang dilakukan bukan penasihat keuangan, malah menjadi penasihat investasi dan melakukan kegiatan manajer investasi," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Indonesia, Tongam L. Tobing dalam acara d'Mentor detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi, untuk menghindari bujuk rayu investasi ke perusahaan investasi ilegal Tongam mendorong agar orang lebih memilih perusahaan yang sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan.
"Kita juga bisa cek website, suatu perusahaan efek dan manajer investasi yang memiliki kewenangan dan legalitas dalam melakukan kegiatan di pasar modal. Intinya di situ," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama Sekjen Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI) Faras Ghasan mengatakan agar tidak termakan godaan dari perusahaan investasi ilegal dengan iming-imingnya tetap harus dari diri sendiri yang menahannya.
"Kita yang harus menghindari bujuk rayu. Dari kita sendiri," katanya.
Lanjut ke halaman berikutnya.