Sederet kasus kerugian investasi karena salah kelola, ibarat gunung es di tengah laut. Salah satunya yang ramai dibincangkan khalayak pengelolaan uang oleh perusahaan perencana keuangan PT Jouska Finansial Indonesia.
Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah mengajukan penyelidikan ke Mabes Polri. Usai gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Aakar Abyasa dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka Selasa (12/10).
Sekjen Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia (APERKEI) Faras Ghasan mengatakan berkaca dari kasus Jouska, ada banyak perkara seperti ini yang belum terungkap. Lemahnya literasi keuangan menjadi penyebab maraknya nasabah terjebak investasi bodong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Godaan investasi uang cepat dari dulu sampai sekarang itu ada. Ada aja mau bentukan lucu-lucu mau money game kalau sekarang yang lagi seru-serunya spin kaya judi, model macem-macem. Cuma balik lagi akan ada tumbuh seperti itu, kita harus hati-hati. Makanya literasi atau pengetahuan investasi maupun produk jasa keuangan tetap harus ditambah setiap bulannya, setiap tahun karena produk itu dinamis," ujar Faras dalam acara d'Mentor detikcom, Rabu (13/10/2021).
Faras menjelaskan profesi perencana keuangan memiliki kode etik, tiap tahapan memiliki batasan sendiri. Sementara dalam kasus Jouska ada kode etik dalam profesi yang dilanggar.
"Kalau saya pahami dari kasus tersebut, dia berfungsi sebagai manajer investasi. Jadi bukan menawarkan service fund manager atau aset management. Yang normalnya adalah kalau mau berinvestasi di pasar modal cuma ke perusahaan sekuritas atau aset management. Biasanya kalau kita mau klarifikasi profesi yang benar-benar patuh dan tunduk pada kode etik pasar modal atau aturan perbankan bersama OJK, simpel kok ketika perencana keuangan menawarkan tidak ada perjanjian berikutnya," paparnya
Sementara Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengungkapkan dalam kasus Jouska nama besar dan terkenal bukan jaminan aman dalam investasi. Perkara ini terjadi karena ada penyalahgunaan kepercayaan yang diberikan nasabah.
"Jouska ini hanya memiliki izin sebagai penasehat keuangan. (dia) Tidak punya ijin sebagai penasehat investasi tidak, tetapi apa yang dilakukan dia memang bukan penasehat keuangan tetapi menjadi penasehat investasi dan juga melakukan kegiatan manajemen investasi," ungkap Tongam.
Tongam menjelaskan dari hasil penyidikan kepolisian terhadap PT Jouska, ada pelanggaran tindak pidana umum penipuan dan penggelapan serta pelanggaran UU Pasar Modal. Oleh karena itu dirinya mendorong adanya proses hukum.
"Sehingga pelaku-pelaku lain yang melihat ada proses hukum tidak melakukan kegiatan seperti itu, jadi dapat mengurangi distorsi kecurigaan masyarakat terhadap pelaku-pelaku usaha di pasar modal, kita harus menjaga kepercayaan investor di pasar modal oleh karena itu membangun kepercayaan ini tidak mudah, jadi jangan sampai dicemari oleh orang-orang seperti itu," tutup Tongam.
(edo/fuf)