Pemerintah sudah aktif melakukan penutupan investasi ilegal sebagai langkah pencegahan. Meski begitu banyak jatuh korban, lantaran kelakuan investor yang enggan melapor ketika untung.
"Ya memang benar beberapa kasus itu kita temukan atau blokir, kita hentikan setelah ada korban. Namun demikian banyak juga kasus investasi ilegal yang kita hentikan sebelum ada korban. Masalah yang terjadi seperti Jouska atau yang lain, biasanya masyarakat kita yang jadi nasabah dari investasi ilegal ini, tidak akan melaporkan masih menikmati keuntungan, itu rahasianya," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam acara d'Mentor detikcom, Rabu (13/10/2021).
Lebih lanjut Tongam mengatakan kebiasaan ini contoh buruk dari investor di Indonesia. Ketika mendapat untung dari investasi ilegal enggan melaporkan ke pihak yang berwenang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi walaupun sedang untung ketika ilegal laporkan saja. kerugian itu terjadi ketika default. Nah ini baru teriak nasabah-nasabah ini di mana pemerintah selama ini, padahal dari edukasi bisa kita ketahui," paparnya.
Tongam juga meminta masyarakat untuk tidak lekas percaya dalam satu tawaran investasi dengan keuntungan besar. Sekalipun memiliki nama besar dan terkenal.
"Suatu nama yang terkenal di kalangan milenial belum tentu buat kita bisa percaya. Jadi kepercayaan masyarakat banyak disalahgunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan ilegal. Di sini kita sangat mendorong investasi, tetapi pemilihan lembaga yang menjadi tempat (investasi). Kita harus tau bagaimana melihat legalitas dari perusahaan tersebut," ujar Tongam.
Tongam mengatakan berkaca dari kasus PT pada dasarnya kegiatan usaha atau produk apapun tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun yang tidak memiliki usaha sesuai dengan kegiatan. Polisi sendiri sudah menetapkan Aakar Abyasa Fidzuno CEO PT Jouska Finansial sebagai tersangka.
"Kalau dalam penanganan kepolisian Jouska memang ada tindak pidana umum, penipuan penggelapan pasal 372 dan 378 KUHP, dan ada pelanggaran di Undang-Undang pasar modal terutama kegiatan penasehat investasi tanpa izin." pungkasnya.
(edo/fuf)