Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dirilis Kementerian Perhubungan (Kemenhub). SE 85 ini berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
"Penerbitan SE 85 ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, dalam keterangan tertulis Jumat (15/10/2021).
Salah satu yang diatur dalam SE 85 adalah pembatasan penerbangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang. Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah telah membuka Bali dan Kepulauan Riau untuk turis dari 19 negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Negara-negara tersebut adalah Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Novie Riyanto menjelaskan melalui SE 85 diatur jumlah penerbangan internasional melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dibatasi hanya 1 penerbangan setiap 2 jam dan dapat diterbangi angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.
"Penerbangan internasional melalui Bandar Udara Hang Nadim, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan penerbangan internasional melalui Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri," terang Novie.
Informasi selanjutnya tentang pembatasan pintu masuk untuk perjalanan penumpang internasional dan syarat masuk Bandara Ngurah Rai hingga Bandara Batam. Langsung klik halaman kedua