Jangan sampai keliru, hari libur nasional dalam rangka perayaan Maulid Nabi akan diadakan lusa. Sebab hari libur Maulid Nabi 2021 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 telah digerser menjadi 20 Oktober 2021.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (9/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Kamaruddin Amin menegaskan, bahwa Maulid Nabi Muhammad Saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur nasional dalam rangka memperingatinya saja yang digeser.
"Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya.
Selain itu pemerintah secara resmi telah menggeser Hari Libur Maulid Nabi 2021 yang sebelumnya jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021. Selama masa, itu PNS atau ASN juga dilarang bepergian dan cuti.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2021, di mana PNS dilarang bepergian ke luar daerah dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021.
"Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," bunyi keterangan Kementerian PANRB dikutip Selasa (12/10/2021).
Bagi yang bersi keras untuk tetap berpergian pada libur Maulid Nabi 2021 dan melanggar aturan tersebut, PNS akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin. Sanksi akan diberikan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).