Selebgram Rachel Vennya telah mengakui jika dirinya kabur dari karantina setelah tiba dari luar negeri. Ia mengakui jika apa yang dilakukannya adalah salah dan tidak bisa dibenarkan sama sekali.
Bagaimana ketentuan karantina penumpang pesawat dari luar negeri?
Sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 85/2021 setiap penumpang yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) harus melakukan karantina terpusat selama 5x24 jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengungkapkan karantina merupakan protokol kesehatan penting yang harus dijalani oleh penumpang. Selain itu penumpang juga harus menjalani vaksinasi dosis lengkap, tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan ke Indonesia lalu kembali tes PCR saat kedatangan, kemudian menjalani karantina 5x24 jam dan menjalani PCR pada hari ke-4 karantina.
"Karantina dilakukan untuk mengetahui dan memantau status kesehatan penumpang pesawat yang telah melakukan perjalanan dari luar negeri. Karantina terpusat 5x24 jam ini dapat juga mengantisipasi dan menghalau imported case ke Indonesia, sehingga pandemi COVID-19 di dalam negeri dapat tetap terkendali," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (18/10/2021).
Dia juga meminta kepada penumpang pesawat untuk mematuhi dan menjalani dengan baik ketentuan karantina ini. Dia menyebut protokol kesehatan ini tidak bertujuan untuk mempersulit pelaku perjalanan internasional, namun sebagai upaya mengantisipasi dan menghalau penyebaran COVID-19.
Bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, ditetapkan tempat akomodasi karantina adalah di Wisma Atlet Pademangan dan hotel yang mendapat rekomendasi dari Satgas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan, dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.
Simak video 'Rachel Vennya Ngaku Tidak Karantina Sama Sekali Usai Pulang dari AS':
Berlanjut ke halaman berikutnya.