Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada penyesuaian yang dilakukan pada penerapan PPKM. Tempat bermain anak kini boleh dibuka di mal dan pusat belanja, hal ini berlaku di kabupaten kota level 2.
Hanya saja ada syarat bagi anak-anak yang mau bermain. Orang tua atau pendampingnya harus meninggalkan nomor telepon, hal itu digunakan untuk keperluan tracing.
"Tempat bermain anak-anak di mal dan tempat belanja boleh dibuka di kabupaten dan kota level 2. Harus catat nomor telepon orang tua dari anak yang bermain untuk kebutuhan tracing," ungkap Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dibukanya tempat bermain anak, Luhut mengatakan kapasitas bioskop juga dinaikkan menjadi 70% di kabupaten dan kota level 1 dan 2. Anak-anak pun kini boleh masuk bioskop asal di kabupaten dan kota level 2.
"Kapasitas bioskop dinaikkan 70% untuk kota level 2 dan 1. Kemudian, anak-anak boleh masuk bioskop di level 2," papar Luhut.
Luhut juga mengatakan anak-anak diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2. Syaratnya harus ditemani orang tua, penerapan protokol kesehatan ketat, dan juga penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.
"Anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat wisata di level 2," ungkap Luhut.
(hal/zlf)