Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno meluruskan maksud wisatawan asing masuk Bali harus punya asuransi Rp 1 miliar. Itu bukanlah premi yang harus dibayarkan oleh wisman yang berkunjung ke Pulau Dewata.
"Rp 1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan maksimal asuransi. Ini saya garis bawahi, nilai tanggungan maksimal asuransi bukan nilai premi yang dibayarkan oleh wisman," kata Sandi dalam Weekly Press Briefing kemarin Senin (18/10/2021).
Nilai pertanggungan adalah tanggung jawab perusahaan asuransi yang harus diberikan kepada pemegang polis asuransi apabila terjadi risiko terhadap si pemegang polis. Dalam hal ini nilai pertanggungan yang dapat diterima turis asing adalah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tanggungan sejumlah Rp 1,6 miliar sampai Rp 2 miliar dengan masa berlaku 30 sampai 60 hari, jadi sekitar US$ 50. Dan ini mencakup biaya perawatan ICU, biaya kunjungan dokter, dan ambulans," jelasnya.
Sedangkan biaya premi yang harus dibayar oleh turis asing kepada perusahaan asuransi, dijelaskan Sandi adalah Rp 800 ribu-Rp 1 juta.
Dia menekankan asuransi ini merupakan syarat bagi wisatawan mancanegara yang ingin masuk ke Bali. Sebab, asuransi kesehatan dinilainya sebagai bagian dari pariwisata yang berkualitas.
"Pariwisata yang ingin mengedepankan aspek kesehatan sehingga seandainya WNA yang masuk, wisatawan mancanegara yang masuk terjangkit penyakit atau harus dirawat, biayanya itu dapat disediakan oleh pihak asuransinya, apalagi jika seandainya terpapar COVID-19," tambahnya.