Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 18 Okt 2021 17:20 WIB
Wisatawan menikmati pemandangan alam yang disajikan di tempat wisata Heha Sky View, Dlingo, Gunung Kidul, Yogyakarta, Sabtu (18/9/2021). Geliat tempat wisata mulai terlihat setelah penurunan level PPKM.
Ilustrasi/Foto: PIUS ERLANGGA
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan sejumlah penyesuaian kegiatan untuk anak-anak di bawah 12 tahun selama masa PPKM. Kebijakan ini diambil seiring menurunnya kasus positif COVID-19 di beberapa daerah.

Luhut mengatakan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk tempat-tempat wisata. Kebijakan ini berlaku di daerah yang sudah turun ke level 2.

Tempat-tempat wisata tersebut juga wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata di level 2 yang dapat menggunakan PeduliLindungi dengan didampingi orang tua," terang Luhut dalam keterangan tentang penyesuaian PPKM dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (18/10/2021).

Luhut menambahkan, uji coba pembukaan tempat-tempat wisata pada Kabupaten/Kota level 3 juga akan ditambah, namun harus ada izin dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Selain itu, untuk tempat-tempat wisata air pada Kabupaten/Kota level 2 dan 1 bisa dibuka.

(hal/hns)

Hide Ads